Surat Perjalanan Laksana Orang Asing

Prosedur:

  1. Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, diberikan dalam hal:
  4. Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
  5. Dikenai Deportasi dari wilayah Indonesia; atau
  6. Repatriasi.
  7. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  8. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang.

BIAYA PENERBITAN SPLP ORANG ASING                           Rp. 100.000,-

Biaya sesuai PP No.45 tahun 2014