Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas:
- Melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali;
- Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia;
- Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.