Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas:

  • Melakukan pemberian dokumen perjalanan, izin berangkat dan izin kembali;
  • Melakukan penentuan status keimigrasian bagi orang asing yang berada di Indonesia;

  • Melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang mengenai status kewarganegaraan.