PERMENKUMHAM NOMOR 23 TAHUN 2019
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
Kanim Kelas II TPI terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian;
- Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
- pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
- pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
- penyajian informasi produk intelijen;
- pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
- penyidikan tindak pidana keimigrasian;
- pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
- pelaksanaan pemulangan orang asing.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
- Subseksi Intelijen Keimigrasian; dan
- Subseksi Penindakan Keimigrasian.
- Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
- Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.