Tugas & Fungsi Imigrsi

PERMENKUMHAM NOMOR 23 TAHUN 2019

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI

Kelompok Jabatan

Kanim Kelas II TPI terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian;
  3. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan
  4. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Sub Bagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan:

Penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal, serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan dan pengendalian internal;
  3. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
  4. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

 

(1) Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.

(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.

(3) Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan dan perlintasan keimigrasian.

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian;
  2. Pelayanan paspor;
  3. Pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
  4. Pelayanan pas lintas batas;
  5. Pelayanan izin tinggal;
  6. Pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
  7. Pelayanan izin masuk kembali;
  8. Penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  9. Pelayanan surat keterangan keimigrasian;
  10. Pelayanan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
  11. Pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian;
  12. Pemberian tanda masuk dan tanda keluar; dan
  13. Penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian; dan
  2. Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian.
  • Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing, pas lintas batas, pemeriksaan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian, pemberian tanda masuk dan tanda keluar, dan penolakan pemberian tanda masuk dan tanda keluar.

 

  • Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan untuk penerbitan surat keterangan keimigrasian.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian.

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Seksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
  3. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
  4. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi.

Seksi Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian; dan
  2. Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
  • Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
  • Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian.

Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
  2. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
  4. penyajian informasi produk intelijen;
  5. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
  6. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  7. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
  8. pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:

  1. Subseksi Intelijen Keimigrasian; dan
  2. Subseksi Penindakan Keimigrasian.
  • Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.

 

  • Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.