October 14, 2024

Belawan (14 Oktober 2024) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menggelar operasi pengawasan orang asing “Jagratara” tahap III.

Operasi ini dilaksanakan pada tanggal 07 s.d 09 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan penegakkan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, khususnya pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Belawan.

Petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan administratif terhadap para WNA yang ditemui guna memastikan izin tinggal yang digunakan sah sesuai dengan peruntukkannya.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait keimigrasian kepada para penjamin orang asing untuk menghindari pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak menyampaikan, pelaksanaan Operasi Jagratara dalam 2 (dua) hari ini berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.

“Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, kami akan terus melakukan pengawasan keimigrasian secara rutin dan apabila ditemukan pelanggaran tentu akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Guntur.

Selain dalam rangka penegakkan hukum, Guntur mengaku pihaknya juga memberikan edukasi tentang keimigrasian agar meminimalisir terjadinya pelanggaran.

“Bagi para penjamin orang asing baik itu perusahaan maupun perorangan kami mengimbau agar memahami aturan-aturan apabila terdapat pertanyaan mengenai aturan keimigrasian silakan ditanyakan kepada kami,” imbuhnya.

(Humas Imigrasi Belawan)

August 29, 2024

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memeriksa sebanyak 1.293 orang asing dalam operasi berskala nasional Jagratara tahap dua pada 22–23 Agustus 2024 di 507 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Safar M. Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (29/8), melaporkan bahwa dari total 1.293 orang asing yang diperiksa, 185 di antaranya diproses secara hukum.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” kata Godam.

Menurut dia, fokus pemeriksaan operasi Jagratara terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, teridentifikasi sebanyak 185 orang asing yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah warga negara Nigeria, 37 warga China, Pakistan dan India masing-masing 15 orang, serta sisanya dari berbagai negara lain.

Jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan ialah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay (lewah masa tinggal). Selain itu, terdapat pula sejumlah orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tegas Godam.

Dia menambahkan, operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan negara.

Di samping itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. (min/REL)