Peraturan Meteri Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perlanan Laksana Paspor
Persyaratan
- WNI Berdomisili di Indonesia
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- Anak WNI Berdomisili di Indonesia
- Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Calon TKI Domisili Indonesia
- Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis .
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama;
- Tanggal lahir;
- Tempat lahir; dan
- Nama orang tua.
- Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- WNI Domisili Luar Indonesia
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
- Paspor biasa lama.
- Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia
- Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
Prosedur
- Manual/Walk-in/Datang Langsung
- Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual , pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1;
- Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
- Elektronik
- Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara elektronik, pemohon harus mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
- Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
- Pemohon yang telah mengisi aplikasi data sebagaimana dimaksud pada poin 1 memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 3 yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan surat elektronik.
- Penerbitan Paspor
- Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan
- Adjudikasi.
- Langkah-langkah penerbitan paspor biasa adalah:
- Pejabat imigrasi melakukan pemeriksaan permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi;
- Dalam hal terdapat kesamaan biodata permohonan dengan biodata daftar pencegaan yang termuat dalam Sistem Manajemen informasi Keimigrasian, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
- Dalam hal persyaratan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
- Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi;
- Dalam hal persyaratan telah lengkap dan nama permohonan tidak tercantum dalam daftar pencegahan, pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
- Pejabat imigrasi wajib melakukan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan asli pemohon;
- Pejabat imigrasi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon;
- Pemohon melakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
- Dalam hal pejabat imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut;
- Hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf l dimuat dalam berita acara pemeriksaan;
- Dalam hal pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan pemohonan, keterangan pemohon dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, permohonan dibatalkan;
- Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf m telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk waib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem informasi Manajemen keimigrasian;
- Dalam hal pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan paspor biasa dibatalkan;
- Dalam hal permohonan dibatalkan sebagaimana dimaksud huruf o telah dialokasikan blangko Paspor biasa, pejabat imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blangko paspor biasa tersebut dan dicatat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,
- Pejabat imigrasi yang ditunjuk melakukan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa;
- Verifikasi dan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada huruf q dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi manajemen Keimigrasian;
- Dalam hal pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan dan uji kualitas;
- Mekanisme pembayaran dan besarnya biaya penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf j sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh pemohon tidak dapat ditarik kembali;
- Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;
- Batas waktu penerbitan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf v berlaku juga terhadap paspor biasa yang diterbitkan oleh pejabat Dinas Luar Negeri;
- Waktu penyelesaian penerbitan paspor biasa sebagaimana disebutkan pada huruf w dan huruf v dikecualikan, bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi;
- Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh :
- Pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
- Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan denga pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
- Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah;
- Penyerahan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada huruf y wajib dicatat dalam buku penyerahan paspor biasa dan ditanda tangani oleh pengambil.
- Penerbitan paspor biasa dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas :
Perubahan Data dan Penarikan
- Perubahan Data
- Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi;
- Prosedur perubahan data paspor biasa, dilaksanakan melalui tahapan :
- Pengajuan permohonan;
- Persetujuan kepala Kantor imigrasi atau Pejabat imigrasi dan
- Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
- Penarikan Paspor Biasa
- Penarikan paspor biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau berada di luar wilayah Indonesia;
- Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dalam hal :
- Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada diluar wilayah Indonesia; atau
- Masuk dalam daftar pencegahan;
- Penarikan paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Penarikan paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;
- Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 3, penarikan paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
- Dalam hal penarikan paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam poin 4, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Papor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan;
- Penarikan paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 3 dilakukan dengan penyampaian surat pemberitahuan penarikan Papor Biasa kepada pemegangnya;
- Pemegang paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada poin 7 wajib menyerahkan paspor biasa kepada pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;
- Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada poin 8, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung Paspor biasa dari pemegangnya.;
- Paspor biasa dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:
- Tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- Red notice dicabut oleh interpol; atau
- Namanya dicabut dari daftar pencegahan.
Pembatalan
- Pembatalan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:
- Paspor biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
- Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar; Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
- Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
- Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
- Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor biasa dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan berita acara pemeriksaan;
- Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan pembatalan Paspor biasa;
- Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diperiksa dalam rangka memberikan keputusan pembatalan Paspor biasa;
- Pemberian keputusan pembatalan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 4 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berita acara pemeriksaan;
- Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui pembatalan Paspor biasa, Pejabat Imigrasi melakukan pengguntingan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pengguntingan;
- Dalam hal pembatalan karena alasan sebagaiamana dimaksud dalam poin 1 huruf c sampai dengan huruf e, ditindaklanjuti dengan pembatalan Paspor biasa dan dimuat dalam berita acara pembatalan;
- Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melalui prosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa;
- Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan;
Penggantian
- Penggantian paspor biasa dilakukan jika;
- Masa berlakunya akan atau telah habis;
- Halaman penuh;
- Hilang;
- Rusak pada saat :
- Proses penerbitan; atau
- Di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
- Penggantian Paspor biasa yang masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, atau rusak pada saat di luar proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 2 ditindaklanjuti dengan pencabutan;
- Penggantian Paspor biasa yang rusak pada saat proses penerbitan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf d angka 1 ditindaklanjuti dengan pembatalan;
- Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;
- Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah Indonesia diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia;
- Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 5, penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
- Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di wilayah Indonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedur permohonan Paspor biasa;
- Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a, huruf b, dan huruf d angka 1 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia dapat dilakukan penggantian Paspor Biasa melalui prosedur permohonan di luar wilayah Indonesia;
- Penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf d angka 2 yang diajukan di luar Wilayah Indonesia, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Berita acara pemeriksaan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.;
- Dalam hal permohonan penggantian Paspor biasa disetujui, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat melanjutkan proses penggantian Paspor biasa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa;
- Permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; dan
- Kartu keluarga.
- Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 14 dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan;
- Berita acara pemeriksaan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 15 dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian Paspor biasa;
- Berita acara pemeriksaan Paspor biasa disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian;
- Pemberian keputusan penggantian Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 17 dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak dimintakan pertimbangan.;
- Dalam hal Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa;
- Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf c dan huruf d disebabkan karena:
- Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
- Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
- Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada poin 20 dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan biaya;
- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang ata rusak; dan
- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa karena alasan tertentu
- Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 22 meliputi :
- Tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
- Pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri menyampaikan penolakan pemberian Paspor biasa kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penggantian Paspor biasa.
Masa Berlaku dan Biaya
- Masa Berlaku
- Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
- Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
- Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Biaya
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI Rp. 100.000,-
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing Rp. 150.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,-
- Biaya Beban Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-
- Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500.000,-
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
- Dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan
- Dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor Biasa tidak dapat diberikan;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 4 berlaku untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia;
- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
- Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia;
- Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin 7 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi;
- Dalam hal pada perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada poin 8, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia tidak dapat diperpanjang.
Prosedur
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
- Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.
Program berlibur dan bekerja (work and holiday programme) merupakan program kegiatan yang tujuannya dibentuk untuk mendorong pertukaran budaya dan sebagai ajang untuk menjalin hubungan antar warga (people to people), khususnya ajang pergaulan bagi kaum pemuda-pemudi, agar satu sama lain dapat saling mengenal/memahami budaya atau kebiasaan setempat dan berujung untuk mewujudkan terciptanya perdamaian.
Terbentuknya program dimaksud merupakan hasil dari jalinan kerja sama yang erat dilakukan antar pemerintah negara (government to government) melalui perjanjian atau kesepahaman, yang pada isi perjanjian atau isi kesepahaman tersebut biasanya juga mengatur kesepakatan pemberian fasilitas keimigrasian secara resiprokal atau timbal balik untuk mendukung pelaksanaan program. Pada prakteknya, kegiatan program dapat dilaksanakan dengan cara melewati batas negara sehingga diperlukan fasilitas atau kemudahan keimigrasian berupa pemberian jenis visa tertentu.
Bagi masing-masing warga yang akan mengikuti program tersebut nantinya akan difasilitasi dengan pemberian visa bekerja dan berlibur (working holiday visa). Umumnya penggunaan jenis visa ini dapat diperuntukkan untuk tinggal dengan waktu terbatas sekaligus dapat digunakan untuk melakukan kegiatan antara lain berlibur, serta melaksanakan pendidikan dan pekerjaan dengan jenis dan waktu yang juga sifatnya terbatas. Adapun ketentuan dan persyaratan untuk memperoleh visanya merujuk sesuai kesepakatan berdasarkan pada perjanjian yang dibentuk, antara lain seperti adanya pemberlakuan ketentuan kuota pemberian visa serta persyaratan surat dukungan dari pemerintahnya masing-masing (letter of government support).
Persyaratan
- Durasi waktu pengisian formulir elektronik dan unggah dokumen paling lama 10 menit.
- Pastikan dokumen persyaratan anda lengkap dan discan dalam format *.pdf dengan kapasitas minimal 60kb dan *.jpeg (khusus pas foto) dengan ukuran minimal 60kb.
- Dokumen persyaratan, antara lain:
- Foto terbaru dengan latar belakang warna putih;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), minimal dikeluarkan setingkat Kepolisian Daerah (Polda);
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
- Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan sejak pemilihan tanggal wawancara;
- Ijazah pendidikan :
- Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Bagi mahasiswa (aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, wajib melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Sertifikat kemampuan bahasa inggris (IELTS):
- Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam negeri wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa inggris (IELTS) dengan minimal score 4.5;
- Bagi mahasiswa yang kuliah di luar negeri tidak wajib memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris (IELTS);
- Surat Keterangan Bank atas nama pribadi, dengan nilai AUD $5000 (lima ribu Dollar Australia) dan jika rekening tabungan tersebut atas nama orang tua/wali maka wajib melampirkan surat jaminan dari orang tua/wali bermaterai cukup, KTP, dan Kartu Keluarga;
Perhatian :
- Pada tahapan wawancara tidak dapat diwakilkan dan wajib membawa dokumen asli;
- Selama proses penerbitan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS);
Prosedur
Faq
APA ITU WORKING HOLIDAY VISA?
Working Holiday Visa merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, juga biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). Umumnya pada jenis visa ini diberikan berdasarkan pada perjanjian kerja sama dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang ditujukan untuk menjalin pertukaran budaya antar warganya.
APAKAH ADA KERJA SAMA PROGRAM WORK AND HOLIDAY YANG DIJALIN OLEH PEMERINTAH INDONESIA DENGAN PEMERINTAH NEGARA LAIN?
Ya, kerja sama sebagaimana dimaksud baru terjalin dengan Pemerintah Australia dilakukan sejak tahun 2009. Berdasarkan hasil kerja sama tersebut, telah disepakati oleh kedua pemerintah untuk saling memberikan kesempatan bagi warganya dapat mengikuti program kegiatan pertukaran budaya melalui pemberian visa kemudahan bekerja sambil berlibur (working holiday visa) sebagai fasilitas untuk mendukung program tersebut.
BERAPA LAMA DAPAT TINGGAL DI AUSTRALIA DENGAN MENGGUNAKAN WORKING HOLIDAY VISA?
Pada kesempatan pertama Working Holiday Visa Australia dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu atau masa tinggal di wilayah Australia diberikan paling lama 1 (satu) tahun. Akan tetapi, Pemerintah Australia tentu memiliki kekuasaan untuk menentukan kebijakan lain apabila berkehendak memberikan masa tinggal bagi peserta program lebih dari batas waktu yang disepakti di dalam perjanjian. Untuk itu kami sarankan agar perolehan informasi lebih lanjutnya dapat dikonfirmasi kepada Kantor Pemerintah Australia di Indonesia, atau melalui situs Pemerintah Australia yang tersedia.
PENGGUNAAN WORKING HOLIDAY VISA (AUSTRALIA) DAPAT DIPERUNTUKAN DALAM RANGKA KEGIATAN APA SAJA?
Penekannya dapat digunakan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). Ketentuan kegiatan bekerja dibatasi tidak untuk melakukan pekerjaan pada sektor formal dengan memiliki jabatan formal, dan apabila akan tinggal untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan ditentukan harus memiliki lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Adapun ketentuan untuk melakukan kegiatan belajar (pendidikan & pelatihan) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu tidak lebih dari 4 (empat) bulan.
PERMOHONAN WORKING HOLIDAY VISA AUSTRALIA DIAJUKAN DIMANA?
Permohonan Working Holiday Visa Australia harus diajukan di Indonesia, antara lain di Kota Jakarta (lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City dan di Kantor Kedutaan Besar Australia), serta di Kota Bali (lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3).
SIAPA SAJA PIHAK YANG DAPAT MENGIKUTI PROGRAM WORK AND HOLIDAY?
Pemuda-pemudi, dengan usia khusus.
BERAPA BATASAN USIA BAGI CALON PESERTA PROGRAM WORK AND HOLIDAY?
Usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum usia 30 tahun.
APAKAH BAGI YANG PERNAH MENGIKUTI PROGRAM WORK AND HOLIDAY AUSTRALIA DAPAT KEMBALI IKUT?
Kesempatan untuk mengikuti program work and holiday pada dasarnya sesuai kesepakatan hanya diberikan sekali saja.
APAKAH ADA KUOTA DALAM PEMBERIAN WORKING HOLIDAY VISA AUSTRALIA ?
Ya, terakhir kali disepakati alokasi pemberian visa-nya sebanyak 1000 (seribu) kuota pertahun.
BAGAIMANA APABILA DALAM WAKTU BELUM SETAHUN KUOTA WORKING HOLIDAY VISA AUSTRALIA TELAH HABIS?
Kuota permohonan tidak akan ditambahkan dan akan kembali dibuka sesuai kalender program yang telah disepakati, yaitu dimulai dari awal Bulan Juli dan berakhir pada akhir Bulan Juni tahun berikutnya.
APA SAJAKAH PERSYARATAN WORKING HOLIDAY VISA AUSTRALIA?
Untuk mengajukan Working Holiday Visa Australia dipersyaratkan memperoleh dukungan (surat rekomendasi) dari Pemerintah Indonesia (dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi). Adapun untuk informasi lebih lanjutnya tentang persyaratan visa Australia dimaksud dapat dilihat di www.homeaffairs.gov.au atau https://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.html atau melalui Kantor Kedutaan Besar Australia.
BAGAIMANA CARA UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI PEMERINTAH INDONESIA (SRPI) SERTA APA SAJA PERSYARATANNYA?
Permohonan diajukan secara online melalui laman www.imigrasi dan pilih icon Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) pada Layanan Online, pilih tanggal wawancara yang dikehendaki dan isi data pada formulir elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
-
- Foto terbaru dengan latar belakang warna putih;
- Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan, halaman paspor tidak penuh, dan paspor tidak rusak;
- E-KTP atau surat keterangan domisili bagi yang belum mendapatkan E-KTP;
- Ijazah pendidikan:
- Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
- Bagi mahasiswa (aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, wajib melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);Sertifikat IELTS (minimal skor 4,5);
- Surat keterangan bank memiliki dana minimal sejumlah AUD $5000 (lima ribu dollar Australia) atau setara; Bukti kepemilikan dana a.n. wali harus dengan menyertakan dokumen KK, E-KTP a.n. wali, dan surat pernyataan dari wali bermaterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan minimal oleh setingkat Kepolisian Daerah.
BERAPA LAMA PROSES PEMBUATAN SRPI DARI MULAI PERMOHONAN, WAWANCARA DAN PENGIRIMAN SRPI?
Proses penerbitan SRPI dibagi dalam 2 (dua) tahapan antara lain verifikasi dokumen persyaratan yang membutuhkan waktu paling lama 4 (empat) hari kerja dan penerbitan surat rekomendasi pemerintah indonesia 1 (satu) hari setelah wawancara.
BAGAIMANA APABILA PEMOHON BELUM MENDAPATKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ELEKTRONIK (E-KTP)?
Dapat dengan menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat dari instansi pemerintah terkait.
BAGAIMANA APABILA DATA ALAMAT SUDAH BERUBAH TIDAK LAGI SESUAI PADA KTP?
Harap menyertakan surat keterangan tempat tinggal terakhir dari instansi terkait apabila telah pindah tempat tinggal dan belum merubah dokumen kependudukan yang dimiliki.
BAGAIMANA APABILA PADA DOKUMEN MASIH ADA PERBEDAAN DATA?
Agar dokumen diperbaharui disesuaikan dengan data sebenarnya. Pastikan bahwa data identitas yang diberikan telah konstan atau tidak ada perbedaan data.
BAGAIMANA APABILA MASA BERLAKU PASPOR MASIH BERLAKU TAPI HALAMAN PASPOR SUDAH PENUH ATAU PASPOR RUSAK?
Agar dokumen paspor diperbaharui apabila halamannya penuh dan dokumen paspor rusak.
APAKAH BAGI MAHASISWA PADA JENJANG AKADEMIK DIPLOMA YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT KELULUSAN DAPAT JUGA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN KAMPUS UNTUK MEMENUHI KELENGKAPAN PERSYARATAN?
Harus telah lulus dan telah memiliki sertifikat/ijazah. Adapun yang dapat mengikuti program work and holiday adalah dengan jenjang akademik kelulusan diploma tiga (D-3).
BERAPA KETENTUAN JUMLAH SKOR/NILAI DALAM PERSYARATAN SERTIFIKAT KEMAHIRAN BAHASA INGGRIS?
Hanya mempersyaratkan Sertifikat IELTS saja, dengan minimum skor 4,5
APAKAH PERSYARATAN SERTIFIKAT BAHASA INGGRIS MASIH HARUS DIPENUHI OLEH CALON PESERTA APABILA PADA KAMPUSNYA TELAH MENERAPKAN BAHASA INGGRIS SEBAGAI BAHASA PENGANTAR PERKULIAHAN?
Tetap diwajibkan melampirkan sertifikat Bahasa Inggris.
APAKAH DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN SRPI DAPAT DIWAKILKAN?
Pelaksanaan tahapan wawancara tidak dapat diwakilkan.
APAKAH ADA KETENTUAN SYARAT LAINNYA UNTUK DAPAT MENGIKUTI PROGRAM WORK AND HOLIDAY?
Calon peserta harus berbadan sehat dan berkelakuan baik.
Kontak
Desk informasi Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI)
dalam program Work and Holiday – Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
Alamat:
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Lantai 1
Ruang Sub Direktorat Visa
Jl. HR Rasuna Said Blok X6 Kav 8 Jakarta
Pengaduan/Keluhan
Format : *adunamanikisi pengaduan#
Saran dan kritikan
Format : *sarannamanikisi saran#
Informasi permohonan
Format: *infonamaniknomor tiket#
Dapat disampaikan melalui ;
line ID : 5rp1whv
Email : desk_srpi@imigrasi.go.id
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
- Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
- Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal:
- Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
- Dikenai deportasi; atau
- Repatriasi.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;
- Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
- Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
- Bukti domisili.
Prosedur
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
- Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
- Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
- Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
- Melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
- Melampirkan pas foto 3×4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
- Tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;
- Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;
- Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.