FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

Syarat untuk pengurusan paspor adsalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silahkan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Syarat untuk mendapatkan visa kunjungan yaitu : Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dan memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Bebas visa kunjungan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.