Tiga Tenaga Kerja Wanita/Buruh Migran Indonesia (BMI) tengah menjalani proses peradilan di Hong Kong, karena terbukti melakukan pemalsuan data pada paspor yang bersangkutan.
“Ada empat BMI yang dituntut pidana oleh Pengadilan Hong Kong, terkait pembenaran data paspor yang dilakukan oleh Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, sesuai data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” kata Konsulat Jenderal RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Selasa (19/04/2016).