December 12, 2024

BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berhasil meraih predikat unit kerja pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun 2024. Predikat ini ditetapkan berdasarkan Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 pada tanggal 10 Desember 2024.

“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh kalangan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan menyusui serta balita. Kami telah menyediakan fasilitas seperti ruang laktasi, tempat bermain anak, parkir dan toilet khusus penyandang disabilitas dan loket prioritas dan lain-lain agar para pemohon dari kelompok rentan dapat mendapatkan pelayanan yang terbaik,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak.

“Kedepannya kami bertekad untuk mempertahankan predikat ini dan akan meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dengan menambah fasilitas maupun inovasi serta meningkatkan kapasitas SDM kami dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat,” imbuh Guntur.

Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik.

Dalam memperoleh Predikat P2HAM, Kantor Imigrasi Belawan telah melalui serangkaian penilaian terhadap tiga kriteria utama, yaitu ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan aksesibilitas dan ketersediaan sumber daya manusia.

(Humas Imigrasi Belawan)

September 25, 2024

BELAWAN – Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya kepada kelompok rentan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Kembali melaksanakan sosialisasi keimigrasian di Panti Asuhan Al Washliyah yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 1 Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (24/09/2024).

Sebanyak 50 anak asuh panti asuhan yang berusia Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Bertempat di ruang aula yayasan, kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar dan para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Beberapa peserta terlihat aktif bertanya jawab dengan narasumber.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Andriw Guntur menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Panti Asuhan Al Washliyah atas kerja samanya kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam pencegahan TPPO khususnya terhadap kelompok rentan. Adik-adik ini sebentar lagi akan memasuki usia siap kerja, oleh karena itu sangat penting bagi mereka untuk diberikan informasi-informasi tentang pencegahan TPPO agar dikemudian hari terhindar atau tidak menjadi korban dari kejahatan perdagangan orang,” ungkap Andriw,

Dalam kesempatan yang sama, pengasuh Panti Asuhan Al Washliyah, Zulkifli menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kantor Imigrasi Belawan atas kegiatan sosialisasi ini.

“Setelah lulus SMA, anak-anak ini akan meninggalkan panti dan kebanyakan dari mereka akan langsung mencari kerja. Semoga dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan untuk menjadi bekal mereka kelak sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Zulkifli.

Pada sosialisasi tersebut, bertindak sebagai narasumber, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, Ardian P. Putro. Ia memaparkan kepada para peserta mengenai bahaya TPPO, bentuk dan modus TPPO, informasi-informasi yang berguna agar terhindar dari kejahatan perdagangan orang. Selain itu juga diberikan informasi mengenai hal-hal yang harus dilakukan saat terjadi keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan pada saat berada di luar negeri. (min)

August 12, 2024

Medan (ANTARA) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meninjau pelayanan dan inovasi keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim) Belawan.

“Tujuan kunjungan ini adalah untuk meninjau pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, serta menyampaikan dukungan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Roby Barus dalam keterangan di Medan, Selasa.

Roby menyatakan Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum berkomitmen untuk membantu memperkuat kebijakan dan koordinasi yang berkaitan dengan layanan administrasi keimigrasian.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Andriew Guntur S Simanjuntak mengatakan berbagai capaian kinerja kantor, termasuk inovasi pelayanan terbaru, seperti layanan “eazy paspor” yang mempermudah masyarakat dalam mengurus penerbitan paspor.

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna menambahkan rencana instalasi auto gate di tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dengan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan penumpang.

(sumber: DPRD Medan tinjau pelayanan dan inovasi keimigrasian di Kanim Belawan – ANTARA News Sumatera Utara)

July 8, 2024

JAKARTA – Sepanjang semester I tahun 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA). Jumlah ini meningkat 75,19% dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1165 TAK.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan lebih lanjut bahwa bentuk TAK bermacam-macam. Di antaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari Wilayah Indonesia.

Sementara itu deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21% dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.

Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024. 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu. Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy.

Sumber : Direktorat Jenderal Imigrasi