BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berhasil meraih predikat unit kerja pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun 2024. Predikat ini ditetapkan berdasarkan Piagam Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 pada tanggal 10 Desember 2024.
“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh kalangan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan menyusui serta balita. Kami telah menyediakan fasilitas seperti ruang laktasi, tempat bermain anak, parkir dan toilet khusus penyandang disabilitas dan loket prioritas dan lain-lain agar para pemohon dari kelompok rentan dapat mendapatkan pelayanan yang terbaik,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Andriw Guntur S. Simanjuntak.
“Kedepannya kami bertekad untuk mempertahankan predikat ini dan akan meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dengan menambah fasilitas maupun inovasi serta meningkatkan kapasitas SDM kami dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat,” imbuh Guntur.
Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik.
Dalam memperoleh Predikat P2HAM, Kantor Imigrasi Belawan telah melalui serangkaian penilaian terhadap tiga kriteria utama, yaitu ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan aksesibilitas dan ketersediaan sumber daya manusia.
(Humas Imigrasi Belawan)